Dosen STKIP Muhammadiyah Sorong menjadi Tenaga Ahli Komisi Penilai AMDAL 👁️️ 762
stkipmuhsorong.ac.id, Sorong. Kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup, maka diperlukan suatu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Terkait hal ini, sejak tahun 2016 hingga saat ini dosen STKIP Muhammadiyah Sorong telah dilibatkan sebagai tenaga ahli Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Sorong. Demikian disampaikan Anang Triyoso, M.Pd., saat mengikuti Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Reksa Rekatama di ruang rapat BAPERLITBANG Kabupaten Sorong, 23-5-2018.
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin kelayakan kajian, yang nantinya akan dilakukan kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL. Disebutkan pula dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: 1) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; 2) eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui; 3) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; 4) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 5) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya; 6) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik; 7) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; 8) penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup; 9) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
AMDAL dilaksanakan oleh Komisi Penilai AMDAL yang dipilih berdasarkan kompetensi/kepakaran dibidang lingkungan hidup serta melibatkan unsur perguruan tinggi. Kepakaran lingkungan hidup di sini adalah kepakaran pada aspek Geofisik-kimia, Biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. STKIP Muhammadiyah Sorong telah dilibatkan sebagai tenaga ahli khususnya di bidang Geofisik, Kimia, dan Biologi berjumlah 3 dosen yang dikoordinir oleh Sirojjuddin, M.Pd.
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Pada saat ini telah berlangsung Pembahasan Dokumen Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Reksa Rekatama berupa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan (PT. Reksa Rekatama) dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. (LP3M)